Sejak berdiri pada 18 Maret 2019, Cendekiawan Kampung fokus pada peningkatan kapasitas kepemimpinan Genius Kampung sebagai instrumen penting dalam membangun kawasan perkampungan. Tumbuh dan bergerak pertama kali di Provinsi Banten, CK terus melahirkan Genius Kampung hingga Provinsi Maluku, Papua Barat, dan daerah lainnya di Indonesia. Cendekiawan Kampung berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0012613.AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Cendekiawan Kampung Indonesia, tertanggal 5 September 2019. Akta pendirian Yayasan Cendekiawan Kampung Indonesia Nomor 85 Tanggal 25 Juli 2019. Akta penegasan pendirian Yayasan Cendekiawan Kampung Indonesia Nomor 1 Tanggal 2 September 2019 (Notaris: Berliana Utami, S.H. yang berkedudukan di Provinsi Banten). NIB: 1273000391609